Sonora.ID - Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani resmi bebas pada hari ini, Senin (30/12/2019) dari lapas Cipinang, Jakarta Timur. Dhani keluar dari lapas sekitar pukul 09.35 WIB.
Ia ditahan atas kasus ujaran kebencian karena kicauannya di Twitter yang menyebutkan 'siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Baca Juga: Jelang Kebebasan Ahmad Dhani, Mulan Jameela Telah Siapkan Makanan Kesukaan Sang Suami
Namun rupanya baru saja menghirup udara bebas, kini pentolan dari Dewa 19 itu harus bersiap kembali untuk menjalani hukuman kedua, yakni kasusnya dalam vlog ‘Idiot’ terhadap organisasi masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade Kusmanto kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
"Betul, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah bebas pada hari ini. Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Putusan MA No 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Sekolah Dasar Mulan Jameela Cuma 3 Tahun, Humas DPR: Human Error
Kasus ujaran kebencian yang dimaksud terdiri dari tiga cuitan yang tulis langsung pada akun Twitter pribadi Ahmad Dhani, @ @AHMADDHANIPRAST.
Cuitan pertama ditulis pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada tanggal 7 Februari 2017.
“Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP”
Baca Juga: Inilah Kronologi Hingga Akhir Nasib Seorang Ibu Yang Menampar Anak SD
Cuitan kedua diunggahnya pada tanggal 6 Maret 2017.
“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – ADP”
Dan cuitannya yang terakhir diunggah pada 7 Maret 2017.
“Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? – ADP”
Baca Juga: Serem, Pria Ini Berani Beli Rumah Angker 3 Lantai yang Pernah Terjadi Kasus Bunuh Diri Satu Keluarga
Cuitan tersebut mengharuskan mantan suami Maia Estianty tersebut harus dihukum satu tahun penjara lantaran dinilai melanggar UU ITE.
Dalam kasus kedua yakni Vlog ‘Idiot’, Dhani hanya dikenai hukuman percobaan.
"Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," ujar Ade.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri Kembali Terjadi, 79 Orang Tewas Ratusan Orang Terluka
Dengan mengantongi hukuman percobaan tersebut, Dhani tidak bisa berbuat semaunya.
Sebab, jika ia melakukan kesalahan atau perbuatan pidana selama 6 bulan ke depan, maka Dhani akan secara tegas dikurung selama tiga bulan penjara tanpa perlu melalui proses sidang.
Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Melanda Yogyakarta, 29 Rumah Warga Rusak