Diberitakan Sonora.ID sebelumnya bahwa Ahmad Dhani harus mendekam di balik jeruji besi karena kasus ujaran kebenciannya dan Vlog Idiot Kadung yang tersebar di media sosial.
Kasus ujaran kebencian yang dimaksud terdiri dari tiga cuitan yang tulis langsung pada akun Twitter pribadi Ahmad Dhani, @ @AHMADDHANIPRAST.
Cuitan pertama ditulis pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada tanggal 7 Februari 2017.
Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Komut PT Pertamina, Fadli Zon: Hebat Apa Ahok?
“Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP”
Cuitan kedua diunggahnya pada tanggal 6 Maret 2017.
“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – ADP”
Dan cuitannya yang terakhir diunggah pada 7 Maret 2017.
“Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? – ADP”
Cuitan tersebut mengharuskan mantan suami Maia Estianty tersebut harus dihukum satu tahun penjara lantaran dinilai melanggar UU ITE.
Baca Juga: Kiki Saputri Mengaku Tidak Bisa Tidur Setelah Roasting Fadli Zon