Sambut Kebebasan, Fadli Zon Anggap yang Dilakukan Ahmad Dhani Adalah Hal Kebebasan Berekspresi

30 Desember 2019 13:01 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon ( dpr.go.id)

Sonora.ID - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon ikut menyambut kebebasan sang musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Senin (30/12/2019).

Fadli Zon menyampaikan beberapa pesan di hari kebebasan suami Mulan Jameela tersebut.

Fadli berharap bahwa dengan bebasnya Ahmad Dhani, ia bisa kembali melanjutkan perjalanan kariernya baik sebagai musisi dan politikus.

Baca Juga: Tidak Masuk Dalam Daftar Jubir Gerindra, Fadli Zon: Saya Juru Bicara Rakyat

"Mudah-mudahan setelah bebas akan lebih banyak berkarya, baik di bidang seni dan budaya maupun politik dan sosial," kata Fadli Zon di kediaman Dhani di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Fadli juga sangat bersyukur atas bebasnya Ahmad Dhani, meskipun menurutnya penahanannya selama ini dianggap sumi dari sisi hukum.

Ia menganggap jika yang diucapkan Ahmad Dhani masih kedalam konteks kebebasan berekspresi.

"Tetapi proses politik ternyata menentukan lain, sehingga saudara Ahmad Dhani ditahan," ujar dia seperti dikutip tribunnews.com.

Baca Juga: Beredar Isu Gerindra Pro LGBT, Tanggapan Fadli Zon 'Ngegas'

Diberitakan Sonora.ID sebelumnya bahwa Ahmad Dhani harus mendekam di balik jeruji besi karena kasus ujaran kebenciannya dan Vlog Idiot Kadung yang tersebar di media sosial.

Kasus ujaran kebencian yang dimaksud terdiri dari tiga cuitan yang tulis langsung pada akun Twitter pribadi Ahmad Dhani, @ @AHMADDHANIPRAST.

Cuitan pertama ditulis pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada tanggal 7 Februari 2017.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Komut PT Pertamina, Fadli Zon: Hebat Apa Ahok?

“Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP

Cuitan kedua diunggahnya pada tanggal 6 Maret 2017.

Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – ADP”

Dan cuitannya yang terakhir diunggah pada 7 Maret 2017.

“Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? – ADP”

Cuitan tersebut mengharuskan mantan suami Maia Estianty tersebut harus dihukum satu tahun penjara lantaran dinilai melanggar UU ITE.

Baca Juga: Kiki Saputri Mengaku Tidak Bisa Tidur Setelah Roasting Fadli Zon

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm