Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Tiap Kelas Naik 2 Kali Lipat

2 Januari 2020 12:00 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ( Kata Data)

Sonora.ID - Mulai 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan. Hal itu dilakukan guna menambal defisit yang semakin membesar.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.

Baca Juga: Simak! Tak Hanya BPJS, Harga Rokok juga Akan Naik di Tahun 2020

Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3 persen ditanggung oleh pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4 persen ditanggung oleh pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Baca Juga: Tarif BPJS Naik 100%, Berikut Cara untuk Menurunkan Kelas Layanan

Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4 perseb ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:

    Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
    Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
    Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm