Terpidana Kasus UU ITE, Buni Yani, Bebas dari Lapas Gunung Sindur

2 Januari 2020 17:30 WIB
Buni Yani Bebas
Buni Yani Bebas ( https://jabar.tribunnews.com/)

Vonis tersebut diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, setelah dirinya menyebarkan video yang menarik nama Basuki Tjahaja Purna atau Ahok terseret ke dalam tahanan beberapa tahun yang lalu.

Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dengan menghilangkan kata ‘pakai’ dalam transkripnya.

Buni Yani terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, lebih tepatnya melalui postingan di akun Facebooknya.

Baca Juga: Baru Menghirup Udara Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman Kasus Vlog 'Idiot'

Vonis yang diajukan sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya dengan hukuman penjara dua tahun dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Meski sudah mendapatkan keringanan, Buni Yani sempat mengajukan banding atas kasus yang menimpanya tersebut.

Namun Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan tersebut pada tanggal 4 April 2018 yang lalu.

Tak puas, akhirnya Buni Yani mengambil jalur kasasi yang menghasilkan hukuman Buni sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni satu tahun enam bulan penjara.

 Baca Juga: Resmi Bebas Bersyarat, Aktivis Ratna Sarumpaet Nyinyiri Menhan

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm