Sonora.ID - Dijatuhi hukuman kurungan setelah dirinya terjerat kasus pelanggaran UU ITE yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, Buni Yani resmi bebas pada hari ini.
Dikutip dari Tribun News, pihaknya bebas pada Kamis, 2 Januari 2020, dari Lapas Gunung Sindur yang terletak d Bogor, Jawa Barat.
Kabar tersebut resmi disampaikan oleh Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, pada siang hari tadi, dengan menyebutkan bahwa sang pembangkit Ghirah Ummat telah bebas.
Pada kebebasannya siang tadi, Buni Yani langsung disambut oleh keluarga, kuasa hukum, dan beberapa kerabat serta simpatisannya.
Baca Juga: John Kei, Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana Telah Bebas Bersyarat
Dirinya telah menjalani hukuman tahanan selama 11 bulan, dan saat ini bebas karena mendapatkan remisi.
Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa pada 14 November 2018 yang lalu, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antar golongan.
Dikabarkan oleh kuasa hukumnya tersebut, setelah bebas, Buni Yani akan kembali aktif menggeluti bidang pendidikan.
Baca Juga: Sambut Kebebasan, Fadli Zon Anggap yang Dilakukan Ahmad Dhani Adalah Hal Kebebasan Berekspresi
Vonis tersebut diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, setelah dirinya menyebarkan video yang menarik nama Basuki Tjahaja Purna atau Ahok terseret ke dalam tahanan beberapa tahun yang lalu.
Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dengan menghilangkan kata ‘pakai’ dalam transkripnya.
Buni Yani terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, lebih tepatnya melalui postingan di akun Facebooknya.
Baca Juga: Baru Menghirup Udara Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman Kasus Vlog 'Idiot'
Vonis yang diajukan sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya dengan hukuman penjara dua tahun dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Meski sudah mendapatkan keringanan, Buni Yani sempat mengajukan banding atas kasus yang menimpanya tersebut.
Namun Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan tersebut pada tanggal 4 April 2018 yang lalu.
Tak puas, akhirnya Buni Yani mengambil jalur kasasi yang menghasilkan hukuman Buni sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni satu tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: Resmi Bebas Bersyarat, Aktivis Ratna Sarumpaet Nyinyiri Menhan