Usai Banjir, Lonjakan Permintaan Klaim Asuransi Mobil Terjadi

3 Januari 2020 10:30 WIB
Kondisi mobil setelah hanyut oleh banjir di kawasan Pondok Gede Permai, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020)
Kondisi mobil setelah hanyut oleh banjir di kawasan Pondok Gede Permai, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020) ( Kompas.com/M. Zaenuddin)

Sonora.ID - Hujan deras yang melanda Jabodetabek sejak Selasa (31/12/2019) sore hingga Rabu (1/1/2019) pagi membuat kawasan Jakarta dan sekitarnya dilanda banjir hingga Kamis (2/1/2020).

Kondisi banjir yang cukup parah dan merata turut menyebabkan banyak kendaraan pribadi berupa sepeda motor maupun mobil yang terbawa hanyut banjir dan terendam.

Akibat musibah tersebut, perusahaan asuransi mobil mengalami lonjakan permintaan klaim. Hal ini juga disampaikan oleh Vice President Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Setelah Banjir Susah Order Gojek? Begini Penjelasan Pihak Gojek

Ia mengatakan dalam satu hari saja, dirinya mengaku sudah menerima ratusan permintaan klaim jaminan asuransi akibat banjir.

"Banyak (permintaan atas klaim) meningkat banget, udah ratusan per hari ini," ujar Laurentius.

Laurentius menjelaskan lonjakan permintaan klaim ini baru dialami pada hari Kamis, lantaran masyarakat masih harus mengurus proses evakuasi dan menghadapi banjir.

Baca Juga: Imbas Banjir Jakarta, Netizen Tuntut Batalkan Formula E di Jakarta

Hal senada juga diungkapkan Chief Executive Officer Adira Insurance Julian Noor. Dia mengatakan, peningkatan klaim pasti terjadi lantaran tahun lalu di periode yang sama sama sekali tidak ada kejadian banjir.

Namun demikian, dirinya belum bisa memastikan lantaran pemillik mobil masih memprioritaskan keselamatan diri dibanding evakuasi mobil.

"Year on year pasti ada peningkatan. Namun jumlahnya berapa belum bisa dipastikan karena umumnya pemilik mobil memprioritaskan evakuasi diri. Sementara mobil yang hanyut baru akan diprioritaskan sekitar satu sampai dua hari ke depan baru akan ada laporan yang terendam dan lain-lain," ujar dia.

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Aktivis Agama, Wakil Ketua MUI, Yunahar Ilyas Meninggal Dunia

Adapun untuk mobil yang mengalami kerusakan, Julian mengatakan pemilik mobil bisa langsung mengajukan klaim selama asuransi yang dia miliki menjamin atas kerusakan akibat bencana alam seperti banjir.

Pasalnya, dalam asuransi mobil terdapat dua jenis cover asuransi, yaitu cover standar tanpa perluasan risiko banjir dan bencana alam dan ada pula yang diperluas.

"Kalau memang tidak diperluas otomatis asuransi tidak menjamin. Tapi kalau diperluas kita tinggal melaporkan, walau enggak hapal nomor polis asal kasih nama bisa dicari by call center. Lalu asuransi akan mengirimkan mobil derek karena ketika banjir memang tidak dianjurkan untuk menyalakan mesin atau menerobos," ujar Julian.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ini Cara Nyalakan Motor Mogok Pasca Banjir

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm