"Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China ini mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah Indonesia terima atau tidak, penolakan tidak akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan terkait," papar juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, dalam jumpa pers rutin di Beijing pada Kamis (2/1).
Selain itu, Geng juga tidak menerima keputusan pengadilan arbitrase internasional yang menganggap klaim China atas Laut China Selatan adalah ilegal.
Baca Juga: Edhy Prabowo Tak Gentar Soal Ekspor Benih Lobster, Susi : Aspirasi Nelayan Sudah Didengar?
"Pihak China secara tegas menentang negara mana pun, organisasi, atau individu yang menggunakan arbitrasi tidak sah untuk merugikan kepentingan China," ujar Geng Shuang, dalam keterangan pers reguler, 2 Januari 2020, seperti yang dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri RRC, Jumat (3/1/2020).
Usai sikap bersikeras China terkait klaim Laut Natuna, Tentara Nasional Indonesia (TNI) meluncurkan operasi siaga tempur ke Natuna terkait pelanggaran wilayah yang dilakukan China tersebut. Operasi tersebut akan dilakukan oleh Koarmada 1 dan Koopsau 1.
Berdasarkan rilis dari Puspen TNI, alat utama sistem senjata (Alutsista) yang sudah tergelar yaitu 3 KRI, 1 pesawat intai maritim, dan 1 pesawat Boeing TNI AU. Sedangkan dua KRI masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Natuna hari ini.
Baca Juga: Angkat Suara Soal Banjir Jakarta, Ahok: Semoga Bencana Banjir Ini Cepat Berlalu