China Bersikeras Klaim Memiliki Hak dan Kedaulatan Atas Laut Natuna

4 Januari 2020 12:35 WIB
China bersikeras mengatakan bahwa China memiliki kedaulatan di wilayah perairan sekitar Natuna
China bersikeras mengatakan bahwa China memiliki kedaulatan di wilayah perairan sekitar Natuna ( Kastara.id)

Sonora.ID - Belakangan ini hubungan Indonesia dan China tengah panas dingin. Hal ini terjadi setelah insiden masuknya puluhan kapal nelayan asal China yang dikawal kapal coast guard terdeteksi masuk ke perairan Natuna secara ilegal oleh Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) sejak 10 Desember lalu.

Kapal asal China tersebut masuk ke Zona Ekslusif Ekonomi (ZEE) Indonesia di perairan Natuna dan membuat berang pihak Indonesia. Melalui Kementerian Luar Negeri, pemerintah telah mengirim nota protes secara resmi dan memanggil Dubes China di Jakarta.

"China merupakan salah satu bagian dari UNCLOS 1982 oleh sebab itu merupakan kewajiban bagi China untuk menghormati UNCLOS 1982," papar Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi usai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam hari ini.

Baca Juga: Jenderal Iran Tewas karena Serangan AS, Timur Tengah Akan Perang?

Retno juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengakui klaim 9 garis putus-putus atau Nine-Dash Line sebagai batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu. Menurutnya, Nine-Dash Line tidak memiliki dasar hukum internasional.

Namun, China bersikeras mengatakan bahwa China memiliki kedaulatan di wilayah perairan sekitar Natuna, Kepulauan Riau. Beijing menganggap perairan itu termasuk ke dalam perairan Laut China Selatan, yang  sebagian besar diklaim sebagai wilayah kedaulatannya dengan dalil nilai historis.

Pemerintahan Presiden Xi Jinping juga menganggap klaimnya atas perairan kaya sumber daya alam itu adalah sah di mata hukum internasional, termasuk dalam Konvensi PBB terkait Hukum Kelautan (UNCLOS 1982).

Baca Juga: Inilah Nasib Akhir Satgas 115 Tim Pemburu Kapal Maling di Bawah Kepemimpinan Edhy Prabowo

"Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China ini mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah Indonesia terima atau tidak, penolakan tidak akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan terkait," papar juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, dalam jumpa pers rutin di Beijing pada Kamis (2/1).

Selain itu, Geng juga tidak menerima keputusan pengadilan arbitrase internasional yang menganggap klaim China atas Laut China Selatan adalah ilegal.

Baca Juga: Edhy Prabowo Tak Gentar Soal Ekspor Benih Lobster, Susi : Aspirasi Nelayan Sudah Didengar?

"Pihak China secara tegas menentang negara mana pun, organisasi, atau individu yang menggunakan arbitrasi tidak sah untuk merugikan kepentingan China," ujar Geng Shuang, dalam keterangan pers reguler, 2 Januari 2020, seperti yang dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri RRC, Jumat (3/1/2020).

Usai sikap bersikeras China terkait klaim Laut Natuna, Tentara Nasional Indonesia (TNI) meluncurkan operasi siaga tempur ke Natuna terkait pelanggaran wilayah yang dilakukan China tersebut. Operasi tersebut akan dilakukan oleh Koarmada 1 dan Koopsau 1.

Berdasarkan rilis dari Puspen TNI, alat utama sistem senjata (Alutsista) yang sudah tergelar yaitu 3 KRI, 1 pesawat intai maritim, dan 1 pesawat Boeing TNI AU. Sedangkan dua KRI masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Natuna hari ini.

 Baca Juga: Angkat Suara Soal Banjir Jakarta, Ahok: Semoga Bencana Banjir Ini Cepat Berlalu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm