"BNPB mengambil langkah terintegrasi sekarang, tidak perlu menunggu status tanggap darurat berakhir. Jadi pararel, pemerintah daerah perlu segera memberikan data masyarakat yang rumahnya rusak berat, sedang dan ringan," ujarnya.
Doni menambahkan, untuk masyarakat yang terdampak banjir bandang akan mendapatkan dana tunggu hunian sebesar Rp500 ribu per keluarga. Uang itu digunakan korban untuk menyewa rumah agar tidak berada di pengungsian selama proses pembangunan kembali rumahnya.
Baca Juga: Metropolitan Mal Bekasi Terendam Banjir, Diduga Akibat Proyek Tol
"Kita sangat berharap jangan terlalu lama di pengungsian. Dengan dana ini nanti masyarakat yang (rumahnya) rusak bisa menyewa rumah penduduk di sini," ucapnya.
Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Lebak, sebanyak 1.468 rumah rusak berat, 520 rusak ringan 520 dan yang terendam sebanyak 1.226 rumah. Jumlah tersebut tersebar di enam kecamatan yang terdampak banjir bandang.