Pergub tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Pergub tersebut ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019. Pergub mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Baca Juga: Jakarta Masih Banjir, Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Hari Ini
Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan atran tersebut. Sementara bagi pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.