Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan sebuah Pergub tentang pelarangan penggunaan kantong sekali pakai.
Dalam peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menekankan agar penggunaan Kantong Plastik dalam belanja baik di Mal, Pasar, Toko hingga Minimarket harus menggunakan Plastik Ramah Lingkungan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Baca Juga: Muncul Petisi Online Copot Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta
Berikut ini bunyi Pasal 5 Pergub 142:
Pasal 5
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.
Baca Juga: Gelar Tes Honorer Masuk Got, Anies Baswedan Copot Lurah Jelambar
Pergub tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Pergub tersebut ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019. Pergub mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Baca Juga: Jakarta Masih Banjir, Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Hari Ini
Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan atran tersebut. Sementara bagi pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.