Masih tersisa satu sosok lain yang pada video tersebut berperan sebagai imam salat, pihak tersebut sempat menjadi buron, namun dirinya saat ini sudah menyerahkan diri.
Meski sudah menyerahkan diri, namun pihaknya belum dibawa untuk diproses lebih lanjut karena kondisi cuaca yang tidak baik.
Saat ini mereka menjadi tersangka yang dijerat dengan Pasal 156 huruf (a) pada KUHP no 55 dan 56.
Baca Juga: Viral Pria Rekam Pengunjung di Toilet Pakai Botol Bekas, Begini Cara Cek Keamanan Toilet Umum
Aturan tersebut berbunyi, tersangka akan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun yang dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sebelumnya, video viral tersebut menyebar dengan durasi video sekitar lima menit, yang menampilkan tiga orang remajam sedang salat sambil joget.
Kasus serupa beberapa kali terjadi dengan cara yang sama, yaitu direkam dan videonya menyebar di media sosial.
Baca Juga: Setelah Aksi Mandi Keramas, Kini Viral Pria Pakai Makeup Diatas Motor