Sonora.ID - Beberapa hari yang lalu atau tepatnya pada 7 Januari 2020 yang lalu, viral sebuah video yang menampilkan tiga remaja sedang Salat sambil joget.
Video tersebut diyakini diambil di salah satu daerah di Sulawesi Selatan, yaitu Pangkep, yang kemudian viral dan tersebar di media sosial.
Tak tinggal diam masyarakat pun ramai karena menganggap aksi tersebut adalah sebuah penistaan agama, sehingga tak lama dari kejadian tersebut polisi pun menangkap ketiganya dan mereka kini resmi menjadi tersangka.
Baca Juga: Pria Asal Yogyakarta Ini Tewas Saat Menjadi Imam Salat di Mushola
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tiga diantaranya ditemukan di Pulau Karanrang pada hari yang sama, yaitu 7 Januari 2020.
AR dan KH adalah dua sosok yang ada dalam video tersebut, yang berperan sebagai makmum dalam video salat itu.
Sedangkan seorang remaja lainnya yang dikabarkan masih di bawah umur, TS, berperan sebagai orang yang merekam video viral tersebut.
Baca Juga: Viral Mandi di Atas Motor, 6 Remaja Ini Dimandikan Orangtua di Polres
Masih tersisa satu sosok lain yang pada video tersebut berperan sebagai imam salat, pihak tersebut sempat menjadi buron, namun dirinya saat ini sudah menyerahkan diri.
Meski sudah menyerahkan diri, namun pihaknya belum dibawa untuk diproses lebih lanjut karena kondisi cuaca yang tidak baik.
Saat ini mereka menjadi tersangka yang dijerat dengan Pasal 156 huruf (a) pada KUHP no 55 dan 56.
Baca Juga: Viral Pria Rekam Pengunjung di Toilet Pakai Botol Bekas, Begini Cara Cek Keamanan Toilet Umum
Aturan tersebut berbunyi, tersangka akan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun yang dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sebelumnya, video viral tersebut menyebar dengan durasi video sekitar lima menit, yang menampilkan tiga orang remajam sedang salat sambil joget.
Kasus serupa beberapa kali terjadi dengan cara yang sama, yaitu direkam dan videonya menyebar di media sosial.
Baca Juga: Setelah Aksi Mandi Keramas, Kini Viral Pria Pakai Makeup Diatas Motor