Kondisi tersebut pastinya mengganggu pengguna jalan lainnya, sehingga memaksa pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan aturan.
Tujuan adanya peraturan ini pun jelas yaitu untuk menjaga ketertiban penggunaan jalanan umum fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang memang bukan untuk lahan parkir.
Aturan ini berlaku bukan tanpa sanksi, karena warga yang memarkirkan mobilnya secara sembarang akan dikenakan denda maksimal hingga Rp 20 juta.
Baca Juga: Mulai Besok, Pengendara Skuter Listrik di Jalan Raya akan Didenda
Namun Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana menyatakan bahwa belum bisa menjelaskan secara detail terkait sanksi dan mekanisme pelaksanaan dari peraturan yang baru dikeluarkan tersebut.
“Kami sudah ada formulanya, namun belum bisa diumumkan terlebih dahulu,” kata Dadang masih dikutip dari sumber yang sama.
Sebelumnya dikabarkan bahwa rancangan peraturan daerah ini sebenarnya sudah dibentuk sejak Juli 2019 yang lalu dan saat ini peraturan tersebut pun sudah disahkan.
Tidak berhenti sampai pengesahan saja, DPRD pun masih merumuskan cara terbaik terkait mekanisme pelaksanaan yang menjadi viral tersebut.
Baca Juga: Hati-Hati! Penyerobot Jalur Sepeda Dapat Terjerat Sanksi Pidana