Wow! Denda Rp 20 Juta bagi Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi

10 Januari 2020 13:10 WIB
Denda Rp 20 Juta bagi yang Tak punya garasi
Denda Rp 20 Juta bagi yang Tak punya garasi ( https://www.freepik.com/)

Sonora.ID - Memiliki kendaraan pribadi mungkin menjadi kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat diperkotaan besar seperti di Depok.

Mobil sudah menjadi salah satu kendaraan yang wajib terparkir di depan rumah untuk memenuhi kebutuhan transportasi sehari-hari.

Meski demikian, tak jarang orang yang kemudian memiliki mobil tetapi tidak memiliki lading parkir atau garasi, sehingga terpaksa harus memarkirkan mobilnya di badan jalan.

Hal tersebut sudah tidak bisa lagi dilakukan oleh pemilik mobil yang bertempat tinggal di Depok, pasalnya sudah aturan yang dengan tegas mengatur tentang hal tersebut.

Baca Juga: Apes, Niat Menolong Perawat Ini Malah Didenda 20jt dan Divonis Lakukan Malpraktek

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Depok baru saja mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaran Bidang Perhubungan.

Pada Perda tersebut diatur bahwa pemilik mobil di Kota Depok wajib memiliki lahan garasi dan tidak boleh memarkirkan kendaraannya di badan jalan.

Hal tersebut tercantum dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.

Dikutip dari Kompas.com, keputusan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarkat Kota Depok yang mengeluhkan banyaknya mobil yang parkir hingga harus memakan badan jalan.

Baca Juga: Mengundurkan Diri setelah Lolos CPNS? Ada Denda Hingga Ratusan Juta

Kondisi tersebut pastinya mengganggu pengguna jalan lainnya, sehingga memaksa pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan aturan.

Tujuan adanya peraturan ini pun jelas yaitu untuk menjaga ketertiban penggunaan jalanan umum fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang memang bukan untuk lahan parkir.

Aturan ini berlaku bukan tanpa sanksi, karena warga yang memarkirkan mobilnya secara sembarang akan dikenakan denda maksimal hingga Rp 20 juta.

Baca Juga: Mulai Besok, Pengendara Skuter Listrik di Jalan Raya akan Didenda

Namun Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana menyatakan bahwa belum bisa menjelaskan secara detail terkait sanksi dan mekanisme pelaksanaan dari peraturan yang baru dikeluarkan tersebut.

“Kami sudah ada formulanya, namun belum bisa diumumkan terlebih dahulu,” kata Dadang masih dikutip dari sumber yang sama.

Sebelumnya dikabarkan bahwa rancangan peraturan daerah ini sebenarnya sudah dibentuk sejak Juli 2019 yang lalu dan saat ini peraturan tersebut pun sudah disahkan.

Tidak berhenti sampai pengesahan saja, DPRD pun masih merumuskan cara terbaik terkait mekanisme pelaksanaan yang menjadi viral tersebut.

Baca Juga: Hati-Hati! Penyerobot Jalur Sepeda Dapat Terjerat Sanksi Pidana

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm