Mengenal Investasi Bodong MeMiles yang Menyeret Beberapa Nama Artis

10 Januari 2020 17:05 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020) ( ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Sonora.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur telah membongkar kedok investasi bodong dengan omzet mencapai Rp 750 miliar dengan ratusan ribu anggota.

Investasi yang dikenal dengan nama MeMiles tersebut diketahui telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.

MeMiles sendiri telah dihentikan kegiatan operasionalnya oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi. Pemberhentian tersebut telah dilakukan pada Agustus tahun lalu.

Baca Juga: Sebelum Terjebak, Kenali Konsep 2L Agar Terhindar dari Investasi Ilegal

Dilansir dari Kompas.com, Investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Melansir dari Website MeMiles, MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, market place dan traveling.

Adapun cara kerja aplikasi ini terlihat sangat mudah. Yakni member hanya tinggal menginstal aplikasi dan melakukan register.

Baca Juga: Trik Jitu Mengenali Pelaku Investasi Bodong, Lakukan 3 Hal Berikut!

Selanjutnya adalah member akan disediakan pilihan untuk bergabung sebagai customer yakni orang yang pasang iklan dengan biaya Rp 300.000 atau sebagai calon marketing dengan biaya Rp 600.000.

Selanjutnya setiap customer yang memasang iklan maka MeMiles menjanjikan akan memberikan bonus berupa jalan-jalan wisata domestik maupun internasional serta reward menarik lain seperti mobil dan sepeda motor.

Serta apabila mengajak orang lain untuk bergabung akan diberikan komisi sebesar 30 persen.

Sedangkan bagi mereka yang menjadi marketing, MeMiles menjanjikan untuk memberikan gaji sebesar 9 juta serta reward uang cash hingga Rp 20 miliar.

Baca Juga: Marak Penipuan Arisan Bodong Sosialita Manja, Begini Cara Mengenalinya

Satuan tugas waspada investasi menyebut ada skema piramida atau Ponzi yang digunakan oleh MeMiles untuk menjalankan aksinya.

"Diduga ada skema piramida yang dilarang dalam Undang-undang perdagangan," ujar ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing saat dihubungi detikcom, Kamis (9/1/2020).

Skema ini adalah investasi palsu yang membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya. Bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Modus ini, mengiming-imingi investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibanding investasi lain dalam jangka pendek dengan keuntungan yang sangat tinggi.

Baca Juga: Bagaimana Bersikap Bijak Dalam Memilih dan Membeli Investasi Fintech

Nah, kelangsungan dari keuntungan yang tinggi itu membutuhkan pemasukan dari uang investor baru, ini untuk menjaga skema agar terus jalan.

Investasi bodong ini menyeret sejumlah artis ternama, seperti penyanyi Judika, dan Marcello Tahitoe atau Ello. Bahkan, dalam postingan di Instagram Ello mendapatkan sebuah mobil mewah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm