Sonora.ID - Banyak masyarakat terutama di kota-kota besar yang rumahnya tidak dilengkapi garasi, sehingga mereka sering memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan warga atau taman untuk memarkirkan kendaraan mereka.
Menanggapi hal itu, DPRD Kota Depok Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok, Jawa Barat.
Aturan ini berlaku bukan tanpa sanksi, karena warga yang memarkirkan mobilnya secara sembarang akan dikenakan denda maksimal hingga Rp 20 juta.
Baca Juga: Museum Rasulullah Akan Segera Dibangun di Cimanggis, Kota Depok
Rencananya, Perda ini baru akan diterapkan dua tahun lagi atau pada tahun 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Perda ini sebelumnya telah diusulkan sejak 2019 lalu. Hal itu dilakukan untuk mengatasi maraknya pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan warga, tama, dan fasilitas umum lainnya untuk dijadikan tempat parkir.
"Kami targetkan dua tahun ke depan sekira tahun 2022, baru hasil revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 sudah dapat dimplementasikan," kata Dadang, Sabtu (11/1/2020).
Baca Juga: Diskriminasi Parkiran Motor, Ketua APBI: Memang Ada Pemotor yang Beli Hermes?
Menurut Dadang, pada tahun...