Menurut Dadang, pada tahun pertama setelah revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 disahkan, Pemkot Depok masih akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.
"Kita sudah ada formula-formulanya tetapi belum bisa di publis dulu. Yang penting ada semangat kita untuk menghadirkan keteraturan di tengah warga," tuturnya.
Baca Juga: Mobil Dinas Jokowi Tiba di Jakarta, Seperti Apa Tampilannya?
Selanjutnya pada tahun kedua revisi Perda tersebut, pihaknya baru akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pasal dan sanksi khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi di Kota Depok.
"Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp2 juta bukan Rp20 juta seperti di Raperda usulan tahun 2019 lalu,” tutupnya.