Pihaknya juga menyatakan bahwa masyarakat dan penggugat harus mengingat latar belakang dibuatnya undang-undang tersebut dan tujuannya.
“Tujuannya untuk memberikan isyarat langsung kepada pengguna jalan lain, sehingga yang di belakang bisa dilihat langsung di spion dan langsung tahu ada kendaraan, serta menghindari adanya kecelakaan di jalanan,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga menyatakan bahwa tujuan undang-undang diciptakan adalah untuk keamaan pengendara.
Sedangkan rombongan Presiden sudah dengan pengawasan dan keamanan yang dianggap cukup, sehingga tidak akan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Mobil Dinas Jokowi Tiba di Jakarta, Seperti Apa Tampilannya?
Ali kembali menekankan bahwa Presiden tidak serta-merta disamakan dengan rakyat, karena Presiden menggunakan jalanan dengan pengamanan VVIP.
Perdebatan dan kontroversi ini pun menjadi perbincangan netizen di media sosial dengan pendapat yang beragam.
Sebelumnya juga Eliadi dan rekannya, Ruben, menyatakan bahwa aturan menyalakan lampu motor di siang hari justru merugikan pengendara karena dapat menyebabkan mesin rusak.
Baca Juga: PA 212 Minta Jokowi 'Copot' Menhan Prabowo, Ini Alasannya