Berbagai upaya telah Febi lakukan untuk menagih utang yang dipinjam sejak 12 Desember 2016 dan hingga kini belum terbayarkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik dari Fitriani Manurung (Peminjam Utang).
Baca Juga: Harga Minyak Kembali Merosot Usai Donal Trump Redam Agresi Militter
Febi terancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Febi terjerat pasal tersebut dikarenakan dirinya menangih utang melalui instasory Instagram.
Berikut tulisan di Instagram Story akun @feby2502 yang menagih utang pada sosok Fitariani Manurung.
Baca Juga: Konflik Iran Vs AS Memanas, Kemenlu Diminta Persiapkan Evakuasi WNI