"Selama ini orang mencurigai perselingkuhan internal antar partai. Tapi ini luar kebiasaan, sebuah kejahatan demokrasi yang melibatkan antara panitia dan peserta. Dan itu tentunya akan berdampak pada kejahatan-kejahatan turunan berikutnya," ujar Supardji.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Baca Juga: Hasil Penangkapan OTT Menunjukan KPK Masih Menjadi Momok Para Tikus Berdasi
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan PPK Kemenag Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang