Sonora.ID - Pihak PDIP akhirnya memberikan klarifikasi terkait ketiga surat dari partainya yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan Skejen Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Klarifikasi diungkapkan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun yang mengatakan ketiga surat itu merupakan permohonan PDIP kepada KPU.
Adapun isi dari surat tersebut adalah gugatan uji materil PKPU No 3/2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Breaking News! KPK Melakukan OTT Komisioner KPU Berinisial WS
"Mega dan Hasto mengajukan gugatan tersebut. Mereka pun memberikan kuasa kepada pengacara Donny Tri Istiqomah," ujar dia.
Komarudin melanjutkna, melalui gugatan uji materil, pihak PDIP meminta agar suara calon legislatif yang meninggal dunia dialihkan. Mereka juga ingin suara yang didapat caleg yang wafat diperhitungkan menjadi suara partai.
Baca Juga: Benarkah Hasto Tak Mungkin Terlibat OTT KPK Wahyu?
"Surat itu keluar atas keputusan MA. Ada ruang di sana untuk lakukan pergantian, makanya Ibu (Megawati) tanda tangan di situ. Itu normatif saja sebagai ketua umum dan sekjen," kata Komarudin di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
MA kemudian mengeluarkan fatwa berdasarkan putusan No 57.P/HUM/2019. Isinya menyatakan perolehan suara terbanyak caleg menjadi diskresi parpol untuk menentukan kader terbaik sebagai pengganti caleg terpilih yang meninggal dunia.
Baca Juga: Polres Jakpus Amankan Tas Mencurigakan di Masjid Sunda Kelapa, Polisi Sebut Ini Isinya
Akan tetapi, Komarudin mengklaim KPU tidak melaksanakan fatwa MA-nya. KPU menetapkan Riezky Aprilia mengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI yang meninggal pada Maret 2019. Penetapan itu dilakukan sebelum penyelenggaraan Pemilihan Legislatif 2019.
"Akan tetapi, kemudian oleh KPU tidak terima surat itu, makanya dilaksanakan sekarang Aprilia itu sudah dilantik jadi anggota DPR," ujar Komarudin.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan ada tiga surat dari PDIP yang dibubuhi tanda tangan Hasto dan Megawati. Isi surat itu terkait permohonan agar caleg PDI-P Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas.