Sonora.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku siap apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan terkait kasus suap pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Hasto mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK adalah hal yang biasa terjadi jelang gelaran akbar PDI Perjuangan.
"Setiap kami mengadakan kegiatan-kegiatan besar seperti ini. Sebagaimana Kongres ke IV, Kongres ke V, Rakernas I ada persoalan. Dan itu bukan sebuah kebetulan," kata Hasto di sela Rakernas PDIP, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu (12/1/2020).
Baca Juga: Klarifikasi PDIP soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati & Hasto untuk KPU
Meski demikian, Hasto PDIP siap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Karena itulah, lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara harus menjunjung hukum tanpa kecuali," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Benarkah Hasto Tak Mungkin Terlibat OTT KPK Wahyu?
Melansir Kompas.com, Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Baca Juga: Jokowi Akan Lantik Pimpinan dan Dewas KPK di Istana Hari Ini
Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap mainkan!'," ujar Lili.
Menurut Lili, Wahyu Setiawan bersedia membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui PAW dengan meminta dana operasional Rp 900 juta.