Tak hanya itu, mereka juga mengimbau kepada siapapun yang mengetahui ada situs yang mengaku berafiliasi dengan IndoXXI untuk segera melapor ke situs resmi Kominfo.
Pihaknya juga memohon bantuan masyarakat untuk ikut aktif dalam membantu melaporkan situs film streaming bajakan.
IndoXXI pun kemarin mengungkapkan permohonan maafnya kepada banyak pihak yang dirugikan dari jasa yang mereka tawarkan beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya pada bulan Juni 2019 lalu, Coalition Against Piracy (CAP) mendata ada 120 situs aktif yang diduga berada di bawah naungan grup IndoXXI.
Baca Juga: Setelah Viral dengan Budi Setiawan, Situs Binomo Resmi Diblokir
Hal tersebut dilatarbelakangi dengan adanya kemiripan logo, layout, domain, atau detail kontak pendaftaran, dan aktivitas mirroring.
Meski sudah resmi ditutup pada awal tahun 2020 kemarin, namun hingga saat ini pihak pemerintahan dan pelaku industry perfilman masih bekerja sama untuk membabat habis situs penyedia film bajakan.
Beberapa waktu lalu Kominfo juga menyatakan telah membumi hanguskan lebih dari 1.000 situs streaming film tak resmi.
Baca Juga: Ponsel BM Akan Diblokir, Begini Cara Cek dan Validasi Nomor IMEI