Sonora.ID – Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta dan Pemprov DKI akan berupaya untuk menanggapi gugatan warga soal banjir dengan menyiapkan tim hukum dan biro hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima sebanyak 243 warga Jakarta yang mendaftarkan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Senin (13/1/2020).
Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Dilansir dari laman Kompas.com, Alvon K Palma, salah satu anggota tim advokasi korban banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Lantaran, tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.
Baca Juga: Warga yang Gugat Anies Baswedan Akibat Banjir Bertambah Hingga 651 Orang
"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini). Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga 1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon di PN Jakpus, Senin kemarin.
Gugatan tersebut juga diajukan warga karena Pemprov DKI dinilai tidak cepattanggap merespons korban yang terdampak banjir.
Banyak warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik dan kurangnya perlengkapan medis yang terdistribusi ke beberapa wilayah.
Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies untuk membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Baca Juga: Omzet Turun 50 Persen Pasca Banjir, Pengusaha Mal Hendak Temui Anies Baswedan
Menanggapi gugatan warga, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum khusus menghadapi 243 warga korban banjir.
Selain itu, mereka juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yayan mengatakan, saat ini tim Biro Hukum tengah mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan warga.
"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata dia.
Baca Juga: Sebut Anak-anak Senang Main Banjir, KPAI Layangkan Peringatan untuk Anies
Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.
Meskipun telah digugat melewati jalur hukum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan memberikan bantuan sosial kepada warga yang jadi korban banjir tersebut.
Namun, bentuk bantuan tersebut belum diputuskan akan berbentuk apa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta Edi Sumantri berujar, bantuan sosial yang diberikan kepada warga nantinya akan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT).
Pemprov DKI memiliki anggaran BTT sebesar Rp 188 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Baca Juga: Banjir Ibu Kota, Anies Diguyur Gugatan Hingga Akan Dilengserkan
"Dana BTT masih available untuk digunakan, masih Rp 188 miliar kami punya uang BTT, dipakainya berapa, belum tahu," kata Edi.