Sonora.ID - Pasangan suami istri yang mengaku sebagai pimpinan dari kerajaan baru yakni Keraton Agung Sejagat (KAS) Totok Santosa Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahkan keduanya kini tengah diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain pasal tersebut, mereka juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Mengklaim Diri Sebagai Raja, Ternyata Totok Hadiningrat Seorang Penipu
Pasal 14 tersebut menerangkan, siapa saja yang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakt, maka akan dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hal ini diterangkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, dimana keduanya kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar seperti dikutip tribunnews.com.
Baca Juga: Sosok Ini Ungkap Keraton Agung Sejagat Bagian Dari Skenario Israel & Yahudi