Sejak penangkapan pimpinan dan beberapa anggota KAS ini, Iskandar menyebut telah memeriksa 17 orang terkait adanya isu kerajaan baru di Purworejo.
Dalam pemeriksaannya, Iskandar menemukan fakta bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 hingga 30 juta.
Anggota yang mendaftar akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan pada kedua pelaku.
Baca Juga: Heboh di Masyarakat, Ganjar Pranowo Nyentil Keraton Agung Sejagat
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku di tangkap oleh jajaran Ditrekrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukuul 18.00 WIB.
Mereka ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas KAS di Desa Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Adapaun barang bukti yang diamankan adalah KTP kedua pelaku, dokumen palsu keanggotaan, dan belasan saksi warga setempat.
Baca Juga: Muncul Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Sang Raja: Majapahit Baru