Kerajaan Halu, Hingga Rp 30 Juta Tarif yang Dipasang Totok Agar Bisa Dapat Jabatan di Keraton Agung Sejagat

15 Januari 2020 13:58 WIB
Pimpinan Keraton Agung Sejagat
Pimpinan Keraton Agung Sejagat ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pasangan suami istri yang mengaku sebagai pimpinan dari kerajaan baru yakni Keraton Agung Sejagat (KAS) Totok Santosa Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Bahkan keduanya kini tengah diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain pasal tersebut, mereka juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Mengklaim Diri Sebagai Raja, Ternyata Totok Hadiningrat Seorang Penipu

Pasal 14 tersebut menerangkan, siapa saja yang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakt, maka akan dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hal ini diterangkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, dimana keduanya kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.

"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar seperti dikutip tribunnews.com.

Baca Juga: Sosok Ini Ungkap Keraton Agung Sejagat Bagian Dari Skenario Israel & Yahudi

Sejak penangkapan pimpinan dan beberapa anggota KAS ini, Iskandar menyebut telah memeriksa 17 orang terkait adanya isu kerajaan baru di Purworejo.

Dalam pemeriksaannya, Iskandar menemukan fakta bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 hingga 30 juta.

Anggota yang mendaftar akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan pada kedua pelaku.

Baca Juga: Heboh di Masyarakat, Ganjar Pranowo Nyentil Keraton Agung Sejagat

"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku di tangkap oleh jajaran Ditrekrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukuul 18.00 WIB.

Mereka ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas KAS di Desa Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Adapaun barang bukti yang diamankan adalah KTP kedua pelaku, dokumen palsu keanggotaan, dan belasan saksi warga setempat.

Baca Juga: Muncul Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Sang Raja: Majapahit Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm