Salah satu tetangga di dusun tempat tinggalnya menyatakan bahwa Totok pernah dipanggil untuk menemui Kepala Desa setempat.
Dirinya dipanggil guna untuk menjelaskan keberadaan usaha angkringan miliknya.
Saat ditanya Totok menerangkan bahwa tempat tersebut (kontrakannya) akan dibuat semacam pengembangan usaha angkringan.
Baca Juga: Mengklaim Diri Sebagai Raja, Ternyata Totok Hadiningrat Seorang Penipu
Namun ternyata rumah kontrakan miliknya malah dijadikan untuk membangun sebuah organisasi yang dikenal dengan Keraton Agung Sejagat.
Kini usaha angkringan miliknya telah dibongkar oleh aparat desa setempat agar tidak disalah gunakan.
Selain itu Totok Susanto Hadiningrat dan juga Istrinya Fanni Aminadia telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Jawa Tengah.
Mereka berdua dijerat pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan dan terancam 10 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Tangkap WS, Polri Bantu KPK Kejar Eks Caleg PDIP Harun Masiku