"Klien kami didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tuturnya.
Selain dua pasal tadi, ZA juga didakwa dengan dua pasal lainnya. Adapun pasal lain yang menjerat ZA adalag Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Baca Juga: Mengklaim Diri Sebagai Raja, Ternyata Totok Hadiningrat Seorang Penipu
"Klien kami didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh begal yang mau merampas sepeda motornya dan hendak memperkosa teman perempuannya," tambahnya.
Padahal pisau tersebut tidak sengaja di bawa oleh ZA untuk membunuh begal melainkan dibawa karena akan digunakan untuk bahan pembuatan keterampilan sekolah.
"Kalau masalah pisau itu sudah ada keterangan resmi dari pihak guru. Sudah dijelaskan juga kalau memang pisau itu membuat ketrampilan di sekolah. Klien kami hanya membela diri lantaran temannya akan disetubuhi sehingga terpaksa memberikan perlawanan," terangnya.
Baca Juga: Ingin Cepat Mendapat Pekerjaan, Buang 5 Hal Ini Dalam 'CV' Anda