Helmy Yahya pun merasa ada tidak jelasan di balik pencopotan dirinya, maka ia juga menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut tidak lengkap atau cacat hukum dan tidak ada dasar yang kuat.
Sengketa tersebut juga disoroti oleh salah satu anggota Komisi I DPR, Farhan, yang menyatakan bahwa Dewas TVRI memang harus memberikan alasan pemberhentian Helmy agar tidak menimbulkan sengketa hukum yang berlanjut.
Farhan pun menyatakan bahwa dicopotnya Helmy dari jabatan sebagai dirut TVRI harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PP Nomor 13 tahun 2005 dalam Pasal 22 sampai dengan 25.
Baca Juga: Co-Pilot Wings Air Ditemukan Tewas Gantung Diri, Gara-gara Dipecat?
Pihaknya juga lah yang memberikan keterangan bahwa Helmy akan mengadakan konfirmasi kepada pihak pers siang hari nanti.
Kabar simpang siur tentang alasan pencopotan Helmu Yahya pun menjalar ke masalah yang lainnya dalalm TVRI.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penyegelan di runag Dewas TVRI yang dilakukan oleh sejumlah pegawai TVRI pada kemarin malam, Kamis, 16 Januari 2020.
Penyegelan tersebut diduga merupakan dampak dari kisruh yang terjadi di TVRI menyusul kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Dirut TVRI.
Baca Juga: Ari Askhara Dicopot, Pramugari Garuda Tak Lagi Terbang 18 Jam Sehari