Sonora.ID - Jagat dunia pertelevisian tengah menghebohkan publik, pasalnya Helmi Yahya selaku Direktur Utama TVRI dipecat.
Dewan Lembaga Pengawas TVRI memberhentikan Helmi Yahya karena lima perkara yang yelah dirinya buat.
Hal itu tertuang pada surat berkop TVRI tanggal 16 Januari 2020 yang beredar melalui grup-grup WhatApps (WA).
Baca Juga: Helmy Yahya Dipecat, Karyawan TVRI Segel Ruangan Dewas karena Kecewa
Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri yang diajukannya melalui surat bertanggal 17 Desember 2019 tidak diterima Dewan Pengawas.
Berikut adalah kelima pertimbangan yang membuat pembelaan itu tidak bisa diterima hingga dengan terpaksa Helmi Yahya harus di copot dari jabatannya.
Kelima pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut;
Baca Juga: Gelar Konferensi Pers Siang Nanti, Helmy Yahya Dicopot dari Jabatan Dirut TVRI
1. Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.
2. Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.
3. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.
4. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
5. Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini: 3 Shio yang Harus Menyelesaikan Apa yang Dimulai