Selain Jiwasraya dan ASABRI, Ini Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

17 Januari 2020 12:00 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi ( Freepik)

Sonora.ID - Masalah korupsi tak pernah luput dari setiap negara, tidak terkecuali di Indonesia.

Berita mengenai penangkapan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus korupsi tidak henti-hentinya memenuhi media.

Dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat tak luput dalam jerat korupsi. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara akibat kasus korupsi bahkan mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: ICW: Tanpa Partisipasi Elit Politik, Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Cita-cita

Dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa kasus korupsi dalam negeri yang memiliki nilai kerugian fantastis, diurutkan berdasarkan besaran nilai:

Jiwasraya

Dugaan kasus korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Jiwasraya sebelumnya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.

Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.

Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun.

Baca Juga: Minta Andre Rosiade Kawal Terus Kasus Jiwasraya, Habib Rizieq Shihab: Jebloskan Mereka ke Penjara

"Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (18/12/2019).

Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Asabri

Selain kasus Jiwasraya, kasus PT Asabri juga menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

Hal itu menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Poliitik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan ada indikasi korupsi di tubuh Asabri.

Meski belum diketahui secara pasti karena sedang dalam kajian, total kerugian negara diyakini mencapai Rp 10 triliun.

Sepanjang 2019, saham-saham milik Asbari mengalami penurunan sekitar 90 persen.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya Belum Kelar, Kini Ada Lagi Dugaan Korupsi di PT ASABRI

Bank Century

Kasus korupsi yang memiliki nilai fantastis berikutnya adalah kasus Bank Century. Pasalnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 triliun.

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara atas kasus tersebut.

Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century telah menyebabkan kerugian negara Rp 689,394 miliar.

Kemudian untuk penetapan sebagai bank berdampak sistematik telah merugikan negara sebesar Rp 6,742 triliun.

Kasus ini turut menyeret beberapa nama besar. Namun, baru Budi Mulya yang sudah divonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: Mahfud MD: ASABRI Berpotensi Jadi Kasus Megakorupsi Selain Jiwasraya

Pelindo II

Beberapa waktu lalu, BPK telah mengeluarkan laporan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Pelindo.

Dalam laporan tersebut diketahui empat proyek di PT Pelindo II menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun.

Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang telah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Baca Juga: KPK Dapat Selidiki Keterlibatan Parpol Pada Kasus Wahyu Setiawan

Kotawaringin Timur

Kasus korupsi yang nilainya cukup fantastis selanjutnya yakni kasus korupsi yang menyeret Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.

Nilai kerugian negara akibat kasus tersebut hingga Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar AS.

Berstatus tersangka, Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan.

Ketiganya adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012.

Baca Juga: Benarkah Hasto Tak Mungkin Terlibat OTT KPK Wahyu?

BLBI

Kasus surat keterangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ini terjadi pada 2004 silam saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.

Berdasarkan audit yang dilakukan BPK, nilai kerugian keuangan negara mencapai 4,58 triliun.

Kasus ini turut menyeret beberapa nama, seperti Syafruddin Arsjad Temenggung dan Sjamsul Nursalim.

Baca Juga: Hasil Penangkapan OTT Menunjukan KPK Masih Menjadi Momok Para Tikus Berdasi

E-KTP

Kasus korupsi KTP elektronik menjadi kasus yang menarik perhatian publik karena nilainya yang fantastis dan penuh dengan drama.

Berdasarkan perhitungan BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.

Beberapa nama besar yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irman Gusman, dan Andi Narogong.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan PPK Kemenag Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang

Hambalang

Kasus korupsi terakhir yang memiliki nilai kerugian tertinggi adalah kasus proyek Hambalang.

Hasil audit BPK menyebutkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 706 miliar.

Akibat korupsi tersebut, megaproyek wisma atlet Hambalang mangkrak pada tahun 2012.

Beberapa nama yang ikut terseret dalam kasus ini adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Kemenpora Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.

Baca Juga: Siapa Saja Artis yang Disebut KPK Menerima Hadiah Dari Wawan?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm