Setalah dilakukan pemeriksaan, rupanya pihak kepolisian mengungkap fakta baru bahwa Totok dan Fanni Aminadia bukanlah suami istri yang sah.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," ucap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, seperti yang dikutip tribunnewswiki.com.
Bahkan keduanya juga bukan merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah.
Rycko Amelza menjelaskan bahwa keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.
Kapolda menegaskan, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan mereka berdua menjadi tersangka.
Totok dan Fanni akan dijerat dua pasal, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana karena menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Atas keonarannya tersebut, mereka akan dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Muncul Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Sang Raja: Majapahit Baru