Sonora.ID - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat telah diamankan pihak kepolisian pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB atas kerajaan baru yang mereka dirikan di Purworejo.
Raja dan Ratu tersebut diamankan anggota Polres Purworejo saat dalam perjalan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Hal ini dibenarkan oleh Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.
Baca Juga: Keraton Agung Sejagat Runtuh, Kini Muncul Lagi Kerajaan Baru di Blora
"Memang benar, raja dan istri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Sebelumnya Totok telah berjanji dan mengajak para awak media untuk berbincang-bincang seputar kerajaan baru yang ia dirikan ini.
Hal ini ia lakukan karena maraknya pemberitaan di media sosial yang mengatakan bahwa Keraton Agung Sejagat mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.
Baca Juga: Usai Mundur dari Kerajaan, Buku Masak Meghan Markle Laris Terjual
Setalah dilakukan pemeriksaan, rupanya pihak kepolisian mengungkap fakta baru bahwa Totok dan Fanni Aminadia bukanlah suami istri yang sah.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," ucap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, seperti yang dikutip tribunnewswiki.com.
Bahkan keduanya juga bukan merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah.
Rycko Amelza menjelaskan bahwa keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.
Kapolda menegaskan, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan mereka berdua menjadi tersangka.
Totok dan Fanni akan dijerat dua pasal, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dan melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana karena menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Atas keonarannya tersebut, mereka akan dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Muncul Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Sang Raja: Majapahit Baru