Sonora.ID - Seorang kakek berusia 64 tahun divonis kurungan penjara selama dua bulan empat hari oleh Hakim Pengadilan Simalungun.
Kakek bernama Samirin tersebut dijatuhi hukuman pidana karena telah dengan sengaja memungut getah karet seharga Rp 17.000.
Atas dasar itu perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli menuduh kakek Sarimin telah dengan sengaja mengambil yang bukan haknya di lokasi perkebunan.
Baca Juga: Ningsih Tinampi Minta Maaf Soal Video Panggil Baginda Rasulullah SAW
Kakek Sarimin kedapatan memungut getah karet seberat 1,9 kilogram atau seharga Rp. 17.000,- tepatnya pada dua bulan lalu.
Kala itu kakek Samirin tengah mengembala sapi-sapinya disekitar perkebunan. Kemudian dirinya memungut getah karet yang ada disekitar.
Tak disangka aksinya tersebut diketahui oleh satpam perkebunan hingga dirinya harus berakhir dibalik jeruji besi.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Anies Baswedan Punya Hasrat Jadi Capres 2024