Keberadaan Kesultanan Selacau ini, telah diakui oleh pihak Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB ) yang mengatur bidang pendidikan dan Kebudayaan ( UNIESCO ).
Berdasarkan bukti bukti dokumen yang sah dan resmi yang tersimpan rapi di Leiden Belanda.
"Selacau punya dua literatur leluhur saya yang saya ajukan tahun 2004 sampai akhirnya tahun 2018 keluar putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah yang di kepemimpinan Surawisesa. Fakta sejarah dikeluarkan oleh Lembaga PBB," ujar Rohidin seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Akibat Rem Blong, Truk Kontainer Menghantam 7 Mobil di Rest Area Tol Cipularang
Pertama, nomor warisan dan izin pemerintahan kultur. Kedua, izin referensi tentang keprajuritan.
Lisensi yang diberikan oleh PBB sendiri adalah berupa lisensi yaitu seni dan budaya.
Jadi Kesultanan Selacau bisa dikatakan seperti sebuah organisasi (yayasan) yang bergerak dalam melestarikan seni dan budaya kerajaan Selacau di Indonesia.
Namun konsep struktural dalam organisasi mengunakan penamaan kesultanan dan memiliki batal wilayah teritorial saja.
Baca Juga: Ningsih Tinampi Minta Maaf Soal Video Panggil Baginda Rasulullah SAW