Pasal Ini yang Jerat Pelajar SMA di Malang Dipenjara Seumur Hidup Karena Bunuh Begal

19 Januari 2020 08:10 WIB
Ilustrasi begal
Ilustrasi begal ( Tribun Bogor)

Sonora.ID - Seorang siswa SMA di Malang, Jawa Timur terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran membunuh begal karena melakukan pembelaan diri.

ZA menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (14/1/2020) secara tertutup dengan mengenakan seragam putih abu-abu.

Baca Juga: Kejam! Pelajar SMA Pembunuh Begal di Malang Terancam Hukuman Mati

Dalam persidangan tersebut, ZA didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Salah satu pengacara dari Z, Lukman Chakim sangat menyayangkan sekali dakwaan tersebut, karena menurutnya pasal tersebut tidak sesuai, karena kliennya tak memiliki niatan perencanaan.

“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020). “Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar dia.

Baca Juga: Miris! Pelajar SMA Terancam di Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Begal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm