Dirinya bersikeras kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA itu tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.
Sebab, kliennya pada saat itu tengah membela diri dari begal yang hendak memperkosa pacarnya.
Kuasa hukum lainnya dari ZA yakni Bakti Riza Hidayat pun menuturkan kekecewaan yang serupa.
Baca Juga: Ini Jawaban Kepsek Soal Siswinya yang Bunuh Diri dari Lantai 4, Hingga Percakapan Terakhirnya
Ia mengatakan jika kliennya di dakwa juga dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
ZA didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam ilegal.
Bakti menjelaskan pisau yang dibawa oleh kliennya tersebut terpaksa dibawanya karena merupakan salah satu bahan pembuatan keterampilan di sekolahnya.
Baca Juga: Ngeri Siswa SMP di Makkassar Temukan Granat Kala Bersih-bersih Sekolah