Sonora.ID - Seorang siswa SMA di Malang, Jawa Timur terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran membunuh begal karena melakukan pembelaan diri.
ZA menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (14/1/2020) secara tertutup dengan mengenakan seragam putih abu-abu.
Baca Juga: Kejam! Pelajar SMA Pembunuh Begal di Malang Terancam Hukuman Mati
Dalam persidangan tersebut, ZA didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Salah satu pengacara dari Z, Lukman Chakim sangat menyayangkan sekali dakwaan tersebut, karena menurutnya pasal tersebut tidak sesuai, karena kliennya tak memiliki niatan perencanaan.
“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020). “Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar dia.
Baca Juga: Miris! Pelajar SMA Terancam di Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Begal
Dirinya bersikeras kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA itu tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.
Sebab, kliennya pada saat itu tengah membela diri dari begal yang hendak memperkosa pacarnya.
Kuasa hukum lainnya dari ZA yakni Bakti Riza Hidayat pun menuturkan kekecewaan yang serupa.
Baca Juga: Ini Jawaban Kepsek Soal Siswinya yang Bunuh Diri dari Lantai 4, Hingga Percakapan Terakhirnya
Ia mengatakan jika kliennya di dakwa juga dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
ZA didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam ilegal.
Bakti menjelaskan pisau yang dibawa oleh kliennya tersebut terpaksa dibawanya karena merupakan salah satu bahan pembuatan keterampilan di sekolahnya.
Baca Juga: Ngeri Siswa SMP di Makkassar Temukan Granat Kala Bersih-bersih Sekolah