Kabar diberhentikannya komisioner KPU pun disampaikan langsung oleh Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.
Pihaknya membenarkan pemberhentian tersebut yang dilakukan dengan tidak hormat kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabaran 2017-2022, atas nama Saudara WS atau Wahyu Setiawan.
Dalam keterangan tersebut juga dinyatakan bahwa pemberhentian itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tersangka Kasus Suap KPU Harun Masiku Diduga Berada di Luar Negeri
Keputusan itu tidak berakhir pada surat yang dikeluarkan oleh Presiden, namun selanjutnya Jokowi akan mengirimkan Keppres itu ke sejumlah pihak yang berwenang.
Pihak-pihak tersebut adlaah DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang kemudian DPR akan mengusulkan atau mengirimkan calon komisiiner KPU dengan suara terbanyak untuk segera dilantik menggantikan Wahyu Setiawan.
Proses penggantian tersebut dilakukan karena memang WS dicabut secara permanen atau tetap.
Baca Juga: Dikabarkan akan Dipanggil KPK Terkait Suap, Hasto Siap Lahir Batin