Menjadi Tersangka Dugaan Suap, Komisioner KPU Ini Diberhentikan oleh Jokowi

19 Januari 2020 16:00 WIB
Jokowi Berhentikan Komisioner KPU
Jokowi Berhentikan Komisioner KPU ( Instagarm @jokowi)

Sonora.ID - KPK sedang bekerja keras pada awal tahun 2020 ini, setelah banyaknya skandal korupsi dari perusahaan asuransi, kali ini KPK juga menyatakan penetapan tersangka dugaan suap.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan lah yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK, dan pihaknya langsung diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Jokowi.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020, pada hari Jumat 17 Januari 2020 yang lalu.

Baca Juga: Haji Lulung Ditegur setelah Bandingkan Jumlah Korban Banjir di Era Jokowi, Ahok, dan Anies

Tidak tanpa alasan, keputusan tersebut dikeluarkan sesaat setelah Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan surat penunduran diri Wahyu.

Tak hanya itu, keputusan yang dibuat oleh Presiden juga berdasarkan keluarnya putusan dari DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu yang menyatakan bahwa Wahyu terbukti melanggar aturan dan kode etik.

Salah seorang anggota menyatakan kekecewaannya kepada Ketua KPU dan komisioner KPU lainnya karena tidak menegur pelanggaran yang dilakukan oleh Wahyu.

Baca Juga: Dianggap Ingkar Janji, Trending ‘Jokowi Sejarah Buruk Indonesia’

Kabar diberhentikannya komisioner KPU pun disampaikan langsung oleh Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.

Pihaknya membenarkan pemberhentian tersebut yang dilakukan dengan tidak hormat kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabaran 2017-2022, atas nama Saudara WS atau Wahyu Setiawan.

Dalam keterangan tersebut juga dinyatakan bahwa pemberhentian itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tersangka Kasus Suap KPU Harun Masiku Diduga Berada di Luar Negeri

Keputusan itu tidak berakhir pada surat yang dikeluarkan oleh Presiden, namun selanjutnya Jokowi akan mengirimkan Keppres itu ke sejumlah pihak yang berwenang.

Pihak-pihak tersebut adlaah DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang kemudian DPR akan mengusulkan atau mengirimkan calon komisiiner KPU dengan suara terbanyak untuk segera dilantik menggantikan Wahyu Setiawan.

Proses penggantian tersebut dilakukan karena memang WS dicabut secara permanen atau tetap.

Baca Juga: Dikabarkan akan Dipanggil KPK Terkait Suap, Hasto Siap Lahir Batin

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm