Beberapa pihak juga menyatakan bahwa pemerintah pun masih mampu menyelesaikan masalah defisit tersebut tanpa harus menaikan iuran BPJS yang justru membebankan masyarakat.
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan skema subsidi langsung misalnya dengan menaikkan biaya cukai tokok dengan skema yang tinggi.
Kemudian biaya tersebut bisa disalurkan langsung kepada aliran struktur keuangan BPJS kesehatan, agar masyarakat tidak menjadi korban kenaikkan iuran.
Baca Juga: Wajib Ingat! BPJS Ketenagakerjaan Berubah Nama Jadi BPJAMSOSTEK
Dilansir dari berbagai sumber, keputusan pemerintah dalam menaikan iuran BPJS tersebut dinilai justru akan memperparah penurunan daya beli masyarakat.
Dari tahun 2018 ke 2019 saja ada penurunan inflasi inti yang diprediksi akan terus menurun bila pemerintah terus menaikkan tarif layanan dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, kenaikkan tarif BPJS Kesehatan ini juga bisa menyebabkan masyarakat memilih untuk turun kelas bahkan beralih pada asuransi swasta.
Ditambah lagi pada tahun 2020 ini banyak harga yang direncanakan dan diprediksi akan naik.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Ikut BPJS Kesehatan