Pelajar Bunuh Begal Akan Dikembalikan ke Orang Tuanya, Ini Alasan Jaksa Agung

21 Januari 2020 07:28 WIB
( Suryamalang.com)

Sonora.ID - Seorang pelajar (ZL) di Malang, Jawa Timur terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran telah membunuh begal yang hendak menyerang dan memperkosa sang pacar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan tidak akan menahan pelajar yang membunuh begal motor yang bernama Misnan (35), dan akan dikembalikan ke orang tuanya meskipun persidangan akan terus dilanjutkan.

Baca Juga: Rektor UNIRA Malang Akan Beri Beasiswa Bagi Siswa Pembunuh Begal

Jaksa agung menyebutkan tindakan yang dilakukan pelaku dalam hal pembelaan diri.

"Dia (ZA) membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh, karena dia sudah membawa senjata tajam. Mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu dan hari Selasa besok ada tuntutnannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," ujar Burhanuddin saat menghadiri rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dirinya menuturkan, saat kejadian tak ada niatan dari begal motor untuk melakukan pemerkosaan kepada pacar pelajar tersebut.

Baca Juga: Pasal Ini yang Jerat Pelajar SMA di Malang Dipenjara Seumur Hidup Karena Bunuh Begal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm