Pelajar Bunuh Begal Akan Dikembalikan ke Orang Tuanya, Ini Alasan Jaksa Agung

21 Januari 2020 07:28 WIB
( Suryamalang.com)

Sementara, pelajar yang membunuh begal memang sejak awal sudah membawa senjata tajam.

"Sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa, kemudian si anak-anak ini (ZA) itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," ucapnya.

Baca Juga: Kejam! Pelajar SMA Pembunuh Begal di Malang Terancam Hukuman Mati

Diketahui bahwa ZL telah menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (14/1/2020) secara tertutup dengan mengenakan seragam putih abu-abu.

Dalam persidangan tersebut, ZA didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga: Miris! Pelajar SMA Terancam di Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Begal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm