Ia mengaku bahwa anggota direksi dan dewan pengawas belum pernah meraih insentif sejak 2014 lalu.
"Saya klarifikasi terkait kalkulasi salah satu anggota Komisi IX DPR RI hari ini tentang insentif yang diterima direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk direksi maupun dewan pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut," ungkap Iqbal.
Baca Juga: Mendapat Banyak Kritikan, Kenaikan Iuran BPJS akan DIkaji Ulang?
Ia melanjutkan, penetapan insentif diatur dalam regulasi UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden nomor 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.
"Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut," jelas dia.
Sementara, gaji direksi dan dewan pengawas diklaim tetap mengikuti aturan yang ditetapkan dan bersifat wajar. Hanya saja, Iqbal tak menyebut secara spesifik nominal gaji yang diterima direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan.