Sonora.ID - Iuran BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan hingga dua kali lipat mulai diberlakukan pada awal tahun ini.
Di tengah kenaikan iuran tersebut, pihak BPJS Kesehatan dikabarkan memberikan insentif kepada direksi dengan nominal yang cukup besar.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Sonora.ID, anggaran insentif kepada direksi tercatat sebesar Rp32,88 miliar. Jika dibagi ke delapan anggota direksi, maka setiap direksi mendapatkan nominal sekitar Rp4,11 miliar.
Demikian insetif tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Dewi Asmara yang menilai peraturan tersebut dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BPJS Kesehatan 2019.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Tiap Kelas Naik 2 Kali Lipat
Ia mengungkapkan seluruh direksi menikmati insentif sekitar Rp342,56 juta per bulan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga dikabarkan membuat alokasi dana insentif kepada dewan pengawas sebesar Rp2,55 miliar. Dengan demikian, satu dewan pengawas akan meraih insentif sekitar Rp211,14 juta perbulan.
"Dengan kata lain kalau kami berbicara mengenai suatu badan yang rugi, mbok ya ada hati juga untuk mengadakan penghematan," ujar Dewi.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan melalui M Iqbal Ma'ruf selaku Humas membantah pernyataan yang diungkapkan Komisi IX DPR.
Ia mengaku bahwa anggota direksi dan dewan pengawas belum pernah meraih insentif sejak 2014 lalu.
"Saya klarifikasi terkait kalkulasi salah satu anggota Komisi IX DPR RI hari ini tentang insentif yang diterima direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk direksi maupun dewan pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut," ungkap Iqbal.
Baca Juga: Mendapat Banyak Kritikan, Kenaikan Iuran BPJS akan DIkaji Ulang?
Ia melanjutkan, penetapan insentif diatur dalam regulasi UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden nomor 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.
"Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut," jelas dia.
Sementara, gaji direksi dan dewan pengawas diklaim tetap mengikuti aturan yang ditetapkan dan bersifat wajar. Hanya saja, Iqbal tak menyebut secara spesifik nominal gaji yang diterima direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan.