"Kami dari tim pemeriksa akan merekomendasikan ke bupati terkait pemeriksaan yang kita lakukan nanti ketika sudah ada laporan dari OPD yang bersangkutan," katanya.
Meski sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, BN masih bekerja seperti biasa. Sanksi juga belum diberikan kepada BN.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan bukan suami istri yakni BN (40) dan DI (27) diduga berbuat mesum di dalam mobil di parkiran sebuah pusat perbelanjaan Solo Paragon Mal, Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/1/2020) sore.
Baca Juga: Kapal Rombongan Kunker Jokowi Terbalik di Perairan Labuan Bajo
Aksi itu diketahui petugas parkir mal karena lampu mobil tersebut menyala cukup lama. Merasa aksinya diketahui, BN menancap gas mobilnya keluar dari parkiran mal.
Petugas keamanan berusaha menghentikan mobil tersebut, namun gagal. Mobil itu malah menabrak petugas keamanan dan pelaku melarikan diri.,
Polisi menetapkan pengemudi mobil Honda Jazz berinisial BN (40) yang menabrak petugas keamanan di parkiran Paragon Mal Solo, Jawa Tengah, menjadi tersangka.
Baca Juga: Pelajar Bunuh Begal Akan Dikembalikan ke Orang Tuanya, Ini Alasan Jaksa Agung
"Tersangka kita jerat percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo 53 dan atau 351 KUHP," ujar Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan, di Mapolsek Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/1/2020).