Sonora.ID - Pemkab Sragen Jawa Tengah segera memproses sanksi yang akan diberikan kepada BN (40) warga Sragen yang juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena diduga menabrak petugas keamanan di parkiran Solo Paragon Mal.
Dilansir dari Kompas.com, Hal tersebut disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada wartawan di Sragen, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2020).
BN diketahui bekerja sebagai PNS di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen. "Tentu harus kita proses," kata Yuni.
Baca Juga: Mahasiswa Jember Tewas di Kamar Indekos, Orangtua Tak Percaya Dikira Penipuan
Pihaknya memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen untuk menindaklanjuti status tersangka BN oleh polisi.
"Kita mulai dari klarifikasi, mulai dari awal. Tentu saja kita sesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan punishment apa yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan," terang Yuni.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Sutrisna menambahkan, masih menunggu laporan dari OPD tempat BN bekerja.
Baca Juga: Siswi Solo Dikeluarkan Karena Beri Ucapan Ultah Ke Lawan Jenis, KPAI Sebut Sekolah Berlebihan
Setelah menerima laporan itu, jelas Sutrisna, baru kemudian laporan itu akan diteruskan ke Bupati Sragen untuk diproses lebih lanjut.
"Kami dari tim pemeriksa akan merekomendasikan ke bupati terkait pemeriksaan yang kita lakukan nanti ketika sudah ada laporan dari OPD yang bersangkutan," katanya.
Meski sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, BN masih bekerja seperti biasa. Sanksi juga belum diberikan kepada BN.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan bukan suami istri yakni BN (40) dan DI (27) diduga berbuat mesum di dalam mobil di parkiran sebuah pusat perbelanjaan Solo Paragon Mal, Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/1/2020) sore.
Baca Juga: Kapal Rombongan Kunker Jokowi Terbalik di Perairan Labuan Bajo
Aksi itu diketahui petugas parkir mal karena lampu mobil tersebut menyala cukup lama. Merasa aksinya diketahui, BN menancap gas mobilnya keluar dari parkiran mal.
Petugas keamanan berusaha menghentikan mobil tersebut, namun gagal. Mobil itu malah menabrak petugas keamanan dan pelaku melarikan diri.,
Polisi menetapkan pengemudi mobil Honda Jazz berinisial BN (40) yang menabrak petugas keamanan di parkiran Paragon Mal Solo, Jawa Tengah, menjadi tersangka.
Baca Juga: Pelajar Bunuh Begal Akan Dikembalikan ke Orang Tuanya, Ini Alasan Jaksa Agung
"Tersangka kita jerat percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo 53 dan atau 351 KUHP," ujar Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan, di Mapolsek Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/1/2020).